Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi timbulnya
pekerjaan terburuk bagi anak dan perlindungan hukum bagi anak atas pekerjaan
terburuk. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum,
konsep perlindungan hukum bagi anak adalah perlindungan hukum yang dilakukan
secara sistemik sebagaimana dikemukakan oleh Friedman, yang meliputi substansi
hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, yaitu penelitian yang
dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Cakupan dari
penelitian kepustakaan meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum dan unsur-unsur
atau factor-faktor yang berhubungan dengan penegakan atau perlindungan hukum
terhadap pekerja anak.
Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
melarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk. Pekerjaan terburuk dimaksud adalah segala pekerjaan dalam bentuk
perbudakan atau sejenisnya; segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau
menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau
perjudian; segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak
untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya, dan/atau semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan,
atau moral anak. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya pekerja anak
dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak sehingga penegakan hukum sulit
dilaksanakan, salah satu penyebabnya adalah factor ekonomi masyarakat yang masih
berada di bawah garis kemiskinan.
Saran yang disampaikan adalah pemerintah harus bertindak tegas atas perusahaan atau
pengusaha yang mempekerjakan anak berupa peringatan dan akhirnya pencabutan izin
usaha sebagai salah satu proses pembelajaran dalam mendidik anak sebagai generasi
masa datang yang mampu dan mandiri.