Abstract :
Terkadang suatu perusahaan seperti perusahaan alihdaya hanya mementingkan
keuntungan perusahaan semata, yang dimana kebijakan-kebijakannya kadangkala
tidak memperhatikan regulasi pemerintah yang akhirnya dapat merugikan
karyawan itu sendiri, salah satu contohnya adalah kebijakan jaminan kesehatan
karyawan. Sebagaimana yang diatur oleh pemerintah mengenai kebijakan
perundang-undangan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS
Kesehatan telah baku untuk dilaksanakan. Didalam penulisan tesis yang ditulis
oleh Peneliti, Peneliti berfokus pada pembahasan bagaimana suatu UndangUndang yang berlaku dapat mengatur pelaksanaan kesejahteraan karyawan
khususnya jaminan kesehatan karyawan didalam suatu perusahaan. Disini penulis
membatasi ruang lingkup penelitian sebagai dasar bahan penelitian, yaitu dengan
mengambil judul bahasan “Perlindungan Hukum Terhadap Implementasi Jaminan
Kesehatan Karyawan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Karyawan
Menurut Undang-Undang†dan sub judul “Pelaksanaan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan di Perusahaan Alih Daya PT. ISS Indonesia†Penelitian
yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang
artinya adalah suatu penelitian yang pelaksanaannya melalui penelitian pada
peraturan hukum, asas hukum ataupun doktrin hukum yang terdapat dalam
buku-buku kepustakaan, misalnya: peraturan perundang-undangan, buku asing
atau dalam negeri, internet dan makalah hukum. Penelitian hukum normatif ini
digunakan karena permasalahan yang diteliti adalah mengenai perlindungan
hukum terhadap implementasi jaminan kesehatan karyawan sebagai upaya
peningkatan kesejahteraan karyawan menurut undang-undang, artinya bagaimana
suatu undang-undang yang mengatur pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat
terlaksana dengan baik, khususnya didalam perusahaan alihdaya. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa setelah diteliti dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh BPJS Kesehatan masih belum efektif dan efisien. Selain itu,
masih banyak faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelayanan
kesehatan oleh BPJS Kesehatan.