Abstract :
Peran dan fungsi yang sangat besar dalam proses peradilan pidana, jaksa
menjadi pengendali proses penanganan perkara atau dominus litis, karena jaksalah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau
tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Tujuan
penelitian tesis ini adalah Mengetahui penerapan asas dominus litis
(penguasa/pengendali perkara) dapat diterapkan terhadap kejaksaan yang
berwenang melaksanakan penuntutan. Mengambarkan kedudukan jaksa pada
kejaksaan dan jaksa pada KPK yang memegang asas dominus litis (penguasa
perkara) dan prinsip een eln endelbaar (jaksa satu dan tidak terpisahkan) dalam
sistem peradilan pidana. Mengetahui upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaan terhadap dualism kewenangan penuntutan yang dimiliki
oleh jaksa pada KPK agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara
harmonis dan terpadu. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan undang-undang diketahui bahwa Asas dominus litis (penguasa/
pengendali perkara) dapat diterapkan terhadap kejaksaan yang berwenang
melaksanakan penuntutan Mengacu pada single prosecution system dan
berlandaskan pada prinsip en een ondeelbaar jaksa itu satu dan tidak terpisahkan.
Sehingga, di negara manapun di dunia yang memiliki lembaga seperti KPK,
penuntutan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kedudukan jaksa pada
kejaksaan dan jaksa pada KPK masing-masing memiliki kewenangan dalam
memegang asas dominus litis (penguasa perkara). Namun kewenangan yang
dimiliki lebih khusus hanya pada kasus tindak pidana korupsi. Kewenangan
penuntutan yang diberikan oleh undang-undang kepada KPK merupakan
kewenangan yang sah.UU tentang Kejaksaan RI merupakan UU yang mengatur
secara umum keberadaan dan kewenangan Jaksa dan UU Kejaksaan tersebut
dapat dikesampingkan dengan UU KPK yang merupakan aturan khusus.
Kewenangan penuntutan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas
dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Kontitusi. Upaya yang bias dilakukan
oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan terhadap