Abstract :
Upaya perlindungan hukum kepada anak-anak yang menjadi korban dari
tindak pidana pelecehan seksual pada dasarnya telah diupayakan dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, yang meliputi hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak
atas perlindungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat tanpa
diskriminasi. Setiap anak yang menjadi korban dari pelecehan seksual memiliki
hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara pasti sesuai dengan Hak
Asasi Manusia. Tujuan penelitian dari tesis ini adalah menganalis perkembangan
tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia, menggambarkan dan menganalis
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual
menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
menggambarkan dan menganalis hambatan dan solusi dalam pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap anak korban pelecahan seksual menurut UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan menggunakan
metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian penelitian deskriptif
analitis diketahui bahwa Perkembangan tindak pidana pelecehan seksual di
Indonesia semakin meningkat hal ini dilihat dari data yang dikeluarkan komisi
perlindungan anak setiap harinya terdapat 4,2 kasus perlindungan anak, dan kasus
kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak-anak yang usianya lebih muda
saja. Remaja putri hingga wanita yang menginjak usia dewasa pun rawan akan
bahaya kekerasan seksual. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak
korban pelecehan seksual menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak terdiri dari dua sisi yaitu dari sisi terdakwa dan dari
sisi korban tindak pidana pelecehan anak itu sendiri. Hambatan dan solusi di
dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan
pelecehan anak antara lain adalah Korban pelecehan anak merupakan individu
yang menderita secara fisik, mental dan sosial karena tindakan kejahatan, bahkan
korban dapat menderita ketakutan berkepanjangan, hal ini dikarenakan korban
pelecehan anak selain menderita secara fisik, juga mengalami tekanan batin yang
hebat akibat tindakan tersebut.