Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum dalam
mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja menurut Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta langkah hukum yang dapat dilakukan
pekerja/buruh yang telah terkena pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Teori
yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Perlindungan hukum dan teori yang
terkait dengan hukum ketenagakerjan yaitu teori Labor Management Cooperation.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada masyarakat
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu
penelitian yang mengkaji peraturan tentang pola hubungan perburuhan dan analisis
terhadap pemutusan hubungan kerja dalam kaitannya dengan penyelesaian hubungan
industrial. Analisa dari temuan data dikumpulkan dan diolah atas studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa Perlindungan hukum dalam mencegah terjadinya
pemutusan hubungan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan adalah dengan melakukan upaya untuk menghindari PHK dapat
dilakukan melalui langkah-langkah alternatit antara lain : melakukan efisiensi biaya
produksi; mengurangi upah pekerja/buruh di tingkat manajerial; mengurangi waktu
kerja lembur; menawarkan kesernpatan pensiun dini bagi pekerja/buruh yang sudah
memenuhi syarat; dan merumahkan untuk sementara waktu pekeria/buruh secara
bergantian. Langkah hukum pekerja/buruh yang telah terkena pemutusan hubungan
kerja menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial adalah dapat melalui lembaga-lembaga di luar
pengadilan dan melalui lembaga peradilan hubungan industrial yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan perburuhan seperti lembaga Bipartit, lembaga Mediasi,
lembaga Konsiliasi, lembaga Arbitrase dan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Saran yang diberikan adalah langkah hukum pekerja yang terkena pemutusan hubungan
kerja sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 tahun 2004, yang melibatkan pihak
ketiga. Jika dilihat dari cara penyelesaiannya dapat dibedakan antara penyelesaian
perselisihan secara formal (win-lose solution), dan sistem penyelesaian perselisihan
secara informal (win-win solution). Penyelesaian perselisihan secara formal (win-lose
solution) diperankan oleh pengadilan. Sedangkan penyelesaian perselisihan secara
informal (win-win solution) diperankan oleh mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, yang
pada dasarnya merupakan kelanjutan dari proses negosiasi (contractual process).