Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji peranan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dalam membuktikan adanya persekongkolan tender saham
PT. Indomobil Sukses Internasional dan perkara penjualan atau divestasi unit kapal
tanker (VLCC) milik PT Pertamina (Persero). Serta mengetahui peranan hakim
Pengadilan Negeri dan hakim Mahkamah Agung terhadap putusan persekongkolan
tander kasus PT. Indomobil Sukses Internasional dan PT. Pertamina. Teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teori negara hukum, negara hukum adalah negara
yang menegakan supermasi hukum untuk menegakan kebenaran dan keadilan dan tidak
ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian yuridis normative, merupakan studi dokumen dengan penggunaan data
sekunder, yang dikualifikasikan atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini dirumuskan Majelis Komisi dalam perkara penjualan saham
PT.IMSI dan Majelis Komisi dalam perkara divestasi VLCC PT.Pertamina sama-sama
memutuskan bahwa pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 UU
Antimonopoli. perkara penjualan saham PT.IMSI dan perkara divestasi VLCC PT.
Pertamina, dapat disimpulkan bahwa peranan Pengadilan Negeri terhadap dua perkara
tersebut tidak hanya memeriksa substansi/pokok perkara. Dari aspek legal reasoning
Majelis Hakim menafsirkan UU Antimonopoli secara limitative, dan juga mengacu
kepada ketentuan perjanjian jual beli yang diatur dalam BW. Sedangkan dalam perkara
divestasi VLCC PT. Pertamina, Majelis Hakim menyamakan pembuktian unsur
“diskriminasi†dalam Pasal 19 huruf d dan unsur “bersekongkol†dalam Pasal 22 UU
Antimonopoli. Begitu juga halnya dengan pembuktian unsur “mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehatâ€, yang ada dalam Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 UU
Antimonopoli. Saran yang diberikan adalah rumusan Pasal 22 UU Antimonopoli
direvisi menjadi yakin “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan menentukan tenderâ€. Penggunaan kata “yang dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat†tidak perlu dicantumkan, karena KPPU akan
kesulitan membuktikan unsur tersebut. Kata tersebut mengandung pendekatan rule of
reason, dimana persyaratan pendekatan rule of reason diawali dengan pengukuran
pangsa pasar dan bentuk pasar terkait. Dan secara logika, tidak ada kemungkinan bahwa
persekongkolan tender tidak akan mengakibatkan persaingan usaha yang sehat, dan
dapat dipastikan bahwa apabila terjadi persekongkolan tender, maka pasti akan
mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.