Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Zuchruva Aulia Rachmadianti, -
Subject
HG Finance
Datestamp
2019-11-06 06:22:54
Abstract :
Praktik kerja lapangan ini merupakan salah satu prasyarat kelulusan program studi D3 Akuntansi di Semester VI. Praktik kerja lapangan ini bertujuan sebagai pengalaman nyata dalam mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Kegiatan ini dilakukan selama 2 bulan di PT. Rekayasa Industri yang
beralamatkan di Jl. Kalibata Timur No. 36 Kalibata-Pancoran, Jakarta Selatan. PT.
Rekayasa Industri mempunyai tugas menyediakan jasa engineering, procurement,
construction, dan commisioning. Sumber utama pendapatan PT. Rekayasa Industri
berasal dari Kas Negara. Dana tersebut dikumpulkan dari segenap potensi sumber
daya yang dimiliki negara, baik berupa hasil kekayaan maupun iuran masyarakat.
Salah satu bentuk iuran tersebut ialah pajak. Pajak memiliki peran yang sangat
penting dalam perekonomian Indonesia sebagai penyumbang terbesar dalam
penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Atas dasar latar
belakang tersebut penulis diposisikan di bagian Finance Department. Kegiatan ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana tatacara pelaksanaan pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 di PT. Rekayasa Industri
atas jasa Outsourcing. Pemotongan PPh Pasal 23 di PT. Rekayasa Industri
dikenakan tarif sebesar 2% untuk jenis jasa dan sewa sedangkan 15% untuk
dividen, bunga, royalty dan hadiah. Penyetoran/pembayaran PPh Pasal 23 di PT.
Rekayasa Industri selalu dilakukan tepat waktu yaitu sebelum tanggal 10 bulan
berikutnya dan Pelaporan PPh Pasal 23 di PT. Rekayasa Industri dilaporkan setiap
tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk membantu kegiatan inti PT. Rekayasa
Industri, perusahaan menggunakan jasa Outsourcing khususnya dibidang
kebersihan (cleaning service). Jasa Outsourcing yang ada di PT. Rekayasa
Industri dikenakan tarif 2% karena termasuk ke dalam jenis jasa lain yang sudah
diatur dalam PMK. Berdasarkan analisa penulis selama praktik kerja lapangan
berlangsung dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksaan pemotongan, penyetoran,
dan pelaporan yang ada pada PT. Rekayasa Industri sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.