Abstract :
Penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Surat Teguran dan Surat Paksa yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Kalibata digunakan untuk memperingatkan Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak. Surat Teguran dan Surat Paksa digunakan petugas pajak demi menyelamatkan penerimaan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan tidak menyebabkan pajak berganda. Wajib Pajak di Indonesia menganut self assesament system yaitu Wajib Pajak diwajibkan menghitung, membayar, dan melaporkan utang pajak. Wajib Pajak Luar Negeri bisa mendirikan usaha di Indonesia dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan penagihan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tindakan penagihan diawali dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang jatuh tempo ataupun kurang dibayar. Penyitaan dan Lelang dapat dilakukan terhadap aset Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak sessuai perundangan yang berlaku di Indonesia.