Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Naomi Naftania Anatasya, -
Subject
HG Finance
Datestamp
2019-11-05 08:41:41
Abstract :
Prosedur penagihan pajak sangat dibutuhkan dikarenakan pajak masih dianggap beban oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat enggan untuk membayarkan pajaknya. Padahal pajak sendiri akan diperoleh masyarakat kembali meskipun secara tidak langsung. Dalam menagihan pajaknya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat melaksanakan serangkaian alur pangihan. Salah satunya penagihan melalui Surat Teguran. Surat Teguran disampaikan kepada Wajib Pajak setelah jatuh tempo utang pajak tersebut disampaikan kepa da Wajib Pajak melalui jurusita yang telah ditugaskan. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan bertujuan untuk memberikan pengalaman di dalam kantor dan mengetahui bagaimana prosedur penagihan pajak menggunakan metode yang digunakan di kantor. Kegiatan yang dilakukan selama Praktik Kerja Lapangan adalah wawancara dan observasi di bagian pihak yang terkait dengan penagihan pajak menggunakan penagihan pasif maupun penagihan aktif yang diterapkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat. Manfaat yang didapatkan adalah mengetahui metode penagihan pajak dari kedua metode diatas terkait prosedur yang dilaksanakan