DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA) (Studi Kasus Putusan Nomor: 1055 K/PID/2014 dan Putusan Praperadilan Nomor: 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Thrinaldo Novandi, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-06 07:53:30 
Abstract :
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga penegak hukum yang berfungsi melakukan tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan dan memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat. Permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini adalah Bagaimana pertanggung jawaban penyidik Polri terhadap terjadinya salah tangkap atau error in persona serta hak-hak korban salah tangkap. Kedudukan korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia ternyata relatif kurang diperhatikan, dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap korban. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, berupa pelanggaran terhadap prosedur upaya paksa yang tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangankan Judex Facti, merupakan faktor penyebab terjadinya salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan. Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan korban salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan, Bagi korban salah tangkap disarankan untuk diberikan hak-hak berdasarkan KUHAP Bab XII berupa ganti kerugian dan rehabilitasi, Penyidik yang melakukan penyidikan salah tangkap dapat dikualifikasikan etika profesi kepolisian serta dapat dikenakan pidana Pasal 333 KUHP, Penelitian ini dengan menggunakan data kepustakaan yaitu yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang dikumpulkan serta dianalisa dan diteliti. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta