DETAIL DOCUMENT
KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGUSAHA DALAM PENYELESAIAN PEMBAYARAN KEKURANGAN UPAH PADA PT. KALTIM JASA SEKURITI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 110K/TUN/2017)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Heru Pramono, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-08 03:59:44 
Abstract :
Pada dasarnya fungsi hukum ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak, baik pengusaha, buruh dan pemerintah. Keserasian dalam pelaksanaan norma hukum ketenagakerjaan akan diperoleh apabila tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha. Upah adalah hak bagi pekerja. Pengusaha dan buruh yang tidak mematuhi norma hukum ketenagakerjaan bisa dijatuhi sanksi. Penegakan norma hukum ketenagakerjaan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam penelitian ini diawali dengan adanya kekurangan pembayaran upah lembur di PT. Kaltim Jasa Sekuriti yang sengketanya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dari penelitian ini kita bisa mendapatkan gambaran proses penegakan norma ketenagakerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Juga bagaimana kepastian hukum bagi pengusaha dalam proses pembayaran kekurangan upah pekerja. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta