DETAIL DOCUMENT
PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOTIKA DALAM KERANGKA SINERGITAS BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN UNSUR-UNSUR SISTEM PERADILAN PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Kembar Wahyu Susilo, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-08 02:40:34 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui alasan-alasan pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat berjalan maksimal sedangkan pengaturan pidana dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah ditentukan secara jelas dan tegas. Penelitian ini pun untuk mengetahui bentuk-bentuk sinergitas antara Badan Narkotika Nasional dengan sub sistem peradilan pidana dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia dan kendala-kendala penerapan sinergitas atau kerjasama dalam pemberantasan peredaran narkotika. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kebijakan hukum pidana (politik hukum pidana/penal policy) dan teori negara hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian deskriptif analitis, dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanannya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik meskipun ketentuan pidana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikarenakan adanya dualisme dalam penyelesaian tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika karena adanya dualism antara Penyidik Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berwenang dalam mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dimana masing-masing Penyidik merasa berhak melakukan penyidikan yang bukan tidak mungkin pada akhirnya akan merugikan ataupun menghambat proses pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Bentuk sinergitas antara Badan Narkotika Nasional dengan sub sistem peradilan pidana dalam upaya pemberantasan narkotika adalah koordinasi yang erat antar pimpinan BNN dan POLRI sebagaimana telah diatur secara tegas pada Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sinergitas atau kerjasama dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia adalah kewenangan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaan gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Penyidik BNN berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Narkotika. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta