DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Dimas Asep Saputra, -
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2019-11-08 11:23:19 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk persyaratan memperoleh gelar magister hukum dengan judul Perlindungan Hukum Konsumen Uang Elektronik (E-Money) Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Permasalahannya adalah Pertama, bagaimana keabsahan uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayaran berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kedua, bagaimana kedudukan hukum Penerbit dalam transaksi dengan menggunakan uang elektronik (e-money) Ketiga, bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi Konsumen atas transaksi dengan menggunakan uang elektronik (e-money). Pada Penelitian ini penuliss menggunakan 3 (tiga) teori hukum diantaranya: Teori Hukum Perjanjian dalam Transaksi E-Money, Teori Perlindungan Hukum, Teori Hukum Keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji bahan-bahan pustaka yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian dinyatakan bahwa uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayaran dapat diberlakukan berdasarkan beberapa peraturan perundang- undangan sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, bahwa Penerbit dapat dikategorikan sebagai Pelaku Usaha. Sebagai Pelaku Usaha, Penerbit juga tunduk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik dari segi hak dan kewajiban. Perlindungan hukum Konsumen e-money secara preventif dan represif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta