Abstract :
Keselamatan sekaligus kenyamanan bagi pengguna jalan merupakan prioritas
utama dari pelaksanaan marka jalan dan rambu lalu lintas. Keselamatan para
pengguna jalan dapat ter-realisasi dengan ditunjang terpenuhinya perlengkapan
jalan yaitu marka jalan dan rambu lalu lintas. Pada ruas jalan Kumu-Dalu-Dalu ini
terdapat beberapa marka jalan dan rambu lalu lintas yang tidak terlihat, rusak dan
tidak lengkap. Selain kerusakan, terdapat kekurangan marka jalan.
Ketidaklengkapan dan kerusakan pada marka jalan ini dapat menjadi ancaman
keselamatan bagi warga sekolah maupun para pengguna jalan. Tujuan penelitian
ini adalah (1) Mengevaluasi ketersediaan marka jalan pada ruas jalan Simpang
Kumu sampai Dalu-Dalu (2) Mengevaluasi ketersediaan rambu lalu lintas pada
ruas jalan simpang Kumu sampai Dalu-Dalu. Penelitian ini merupakan penelitian
kuallitatif deskriptif. Pengumpulan data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan
sekunder. Pengumpulan data primer menggunakan obervasi dan dokumentasi dan
data sekunder dengan analisis dan pemilihan beberapa teori yang relevan dengan
tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Ruas jalan Kumu
sampai Dalu-dalu termasuk dalam jenis jalan Kabupaten. Ketersediaan marka
jalan pada ruas jalan ini cukup lengkap tetapi kondisi marka jalan hampir semua
sudah hilang dan perlu adanya pengadaan marka jalan kembali. Kekurangan
marka jalan pada ruas jalan Kumu sampai Dalu-dalu adalah marka jalan zona
sekolah. Marka jalan zona sekolah ini cukup penting karena berhubungan dengan
siswa anak dibawah umur yang sangat mengkhawatirkan. (2) Rambu lalu lintas
yang seharusnya tersedia pada ruas jalan Kumu-Dalu-dalu adalah sebanyak 205
rambu dengan pertimbangan dari jenis ruas jalan. Sedangkan yang terpasang 66
rambu lalu lintas. Masih terdapat beberapa jenis rambu lalu lintas yang kurang.
Rambu lalu lintas paling banyak dibutuhkan yaitu rambu petunjuk berupa
petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki, rambu peringatan berupa
peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan menggunakan papan
tambahan), dan rambu larangan berupa larangan menjalankan kendaraan dengan
kecepatan lebih dari yang tertulis, contoh: kecepatan maksimum kendaraan yang
dilarang adalah 50 km/jam.