Abstract :
Berdasarkan data realisasi pembangunan Desa Rambah Muda, dalam 4 tahun
terakhir, kegiatan pembangunan rumah layak huni yang telah terealisasi sebanyak
16 unit yang terbagi di 3 dusun. Pada tahun 2022 ini anggaran Dana Desa Rambah
Muda sebanyak 960 juta, dari anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk
pembangunan infrastruktur desa yaitu Rumah Layak Huni. Penelitian ini bertujuan
untuk membantu pihak Desa Rambah Muda dalam hal mendesain rumah layak huni
sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :
403/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana
Sehat dan menghitung biaya pembangunan rumah layak huni sesuai dengan
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts.032/BPKAD/884/2020 Tentang
Standarisasi Satuan Harga Barang Dan Jasa Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021.
Metode analisis data dianalisis sesuai dengan kebutuhannya. Masing-masing data
tidak sama dalam pengolahan dan analisisnya. Pengolahan dan analisis yang sesuai
akan diperoleh variabel yang akan digunakan dalam perencanaan rumah layak huni.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan terhadap perencanaan rumah layak huni
di Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir dapat disimpulkan bahwa :
Desain gambar sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah No. 403/KPTS/M/2002, disebutkan bahwa luas minimum bangunan dan
lahan rumah sederhana sehat adalah 36 M2 dengan luas lahan 60 M2. Harga bahan
sesuai dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts. 032/BPKAD/884/2020
Tentang Standarisasi Satuan Harga Barang Dan Jasa Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2021, Meskipun ada beberapa bahan harganya naik meskipun tidak terlalu tinggi.