DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENERAPAN SANKSI BAGI PENGEMUDI ANGKUTAN BARANG KELEBIHAN TONASE PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ROKAN HULU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
LUPINO, EFENDI
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-11-25 04:49:24 
Abstract :
Larangan bagi pengemudi angkutan barang umum memuat barang melebihi batas tonase dalam Undang?Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan: ?Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.? Sanksi hukum pada Pasal 307regulasi yang sama, yang garus besarnya menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dan melanggar daya angkut Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah. Jenis penelitian: penelitian yuridis empiris. Data: data primer yang bersumber dari wawancara; data sekunder yang bersumber dari jurnal, peraturan perundang ? undangan dan internet. Metode analisa: berasal dari wawancara dan kajian kepustakaan. Penerapan sanksi bagi pengemudi angkutan barang kelebihan tonase penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tokan Hulu belum berjalan sebagaimana mestinya, hanya sanksi denda sedangkan sanksi pidana penjara belum diterapkan sehingga belum memenuhi tujuan pemidanaan dan tidak menimbulkan jera. Dibuktikan kenaikan kasus dari tahun 2021 ke 2022. Faktor kendala: Pertama, Faktor hukum: prinsip hukum kepolisian yaitu Restorative Justice mengedepankan penyelesaian perkara non litigasi; Kedua, Faktor sarana/ fasilitas: alat penimbangan kendaraaan angkutan barang yang tidak berjalan; Ketiga, Faktor masyarakat: Rendahnya kesadaran hukum pengemudi serta Pelaku yang sempat melarikan diri. Solusinya: Pertama, faktor hukum sebaiknya Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana ini tetap dilaksanakan berdasarkan hukum; Kedua, faktor sarana/ fasilitas, sebaiknya pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktiflkan kembali kegiatan penimbangan angkutan barang umum; Ketiga, faktor masyarakat, sebaiknya dilakukan Dikmaslantas kepada masyarakat setempat, diterapkan sanksi hukuman pidana jika dalam penyelesaian perkara Restorative Justice tidak terjadi kesepakatan damai antarakedua belah pihak, meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dan tokoh masyarakat 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian