DETAIL DOCUMENT
ANALISA PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DITINJAU DARI PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA DAN TANPA SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI KASUS: KEPOLISIAN SEKTOR RAMBAH SAMO DAN PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
HERMAWAN, -
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-11-25 04:54:06 
Abstract :
Restorative justice adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian melalui perdamaian. Pendekatan ini diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Prinsip restorative justice sering digunakan dalam menangani kasus tindak pidana ringan, baik diluar maupun di dalam sistem peradilan pidana.Tujuan penelitian ini: 1)Mengetahui tata cara restorative justice dalam sistem peradilan pidana dan tanpa sistem peradilan pidana, 2)Menganalisis kendala dan upaya kepolisian serta hakim dalam menerapkan prinsip restorative justice pada tindak pidana ringan di wilayah Polsek Rambah Samo dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data dari wawancara dan studi dokumen. Penulis menyimpulkan, Pertama, restorative justice dalam sistem peradilan pidana dilakukan setelah korban melaporkan tindak pidana ringan ke kepolisian setempat, upaya damai yang dilakukan bisa berhasil dan gagal tergantung kesepakatan para pihak. Sementara, restorative justice tanpa sistem peradilan pidana dilakukan oleh tokoh masyarakat sebelum korban membuat laporan. Kedua, kendala Polisi dan Hakim dalam menerapkan Restorative Jusice adalah Budaya hukum masyarakat yang memandang suatu kejahatan hanya dapat diselesaikan melalui proses hukum, sehingga pada beberapa kasus, pendekatan restorative justice sulit dicapai. Kesimpulannya, aparat penegak hukum menghimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan sebelum dilaporkan. Diharapkan lembaga penegak hukum senantiasa bersinergi mewujudkan keadilan dengan pendekatan resorative justice khususnya pada tindak pidana ringan. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian