Abstract :
Kewajiban bagi penegak hukum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang ? Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa: ?Dalam hal Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.?
Jenis penelitian: penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan: data primer yang bersumber dari wawancara; data sekunder yang bersumber dari jurnal, peraturan perundang ? undangan dan internet. Metode analisa: berasal dari wawancara dan kajian kepustakaan.
Pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan Narkotika Golongan I di Polres Rokan Hulu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dibuktikan dengan masih adanya korban penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang tidak diberikan hak tersebut terutama pada tahun 2021 sebanyak 11 kasus dan tahun 2022 sebanyak 16 kasus. Faktor kendalanya: Pertama, faktor pengegak hukum yaitu eksistensi diskresi kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu yang lebih mengedepankan konsep penal. Kedua, Faktor sarana/ fasilitas, yaitu belum adanya tempat rehabilitasi medis bagi korban di Kabupaten Rokan Hulu serta minimnya anggaran Polres Rokan Hulu untuk memfasilitasi
pelaksanaan rehabilitasi medis yang tempatnya berada di Kota Pekanbaru, Bogor dan Batam. Ketiga, faktor masyarakat yaitu: Keterbatasan perekonominan korban/ keluarga korban untuk pembiayaan rehabilitasi medis serta tidak tercapainya diversi antara pihak kepolisian dengan orang tua korban bagi korban yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum.
Solusinya adalah: Pertama, faktor penegak hukum, sebaiknya penerapan diskresi kepolisian tepat, terarah dan terukur dengan mengacu pada hukum dan kepentingan umum serta tetap memperhatikan hak korban. Kedua, terhadap faktor sarana/ fasilitas, sebaiknya pemerintah daerah Rokan Hulu segera membangun tempat rehabilitasi medis dengan biaya yang murah dan persyaratan yang mudah serta sebaiknya Polres Rokan Hulu menaikkan jumlah anggaran. Ketiga, faktor masyarakat, yaitu sebaiknya instansi penegak hukum setempat menindak tegas
para pengedar narkotika serta dilakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait regulasi-regulasi tentang Narkotika guna menekan jumlah korban