Abstract :
Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
dampak penerapan whistleblowing system terhadap fraud pada perbankan yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Objek penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia (BEI) yaitu 16 perbankan. Model analisis yang digunakan adalah
deskriptif kuantitatif dan kualitatif, dengan cara menganalisa dan menjelaskan
data-data yang telah di peroleh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 12
perbankan yaitu bank Artha Graha Internasional Tbk, bank Central Asia Tbk,
bank Bukopin Tbk, bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, bank Tabungan Negara
Tbk, bank Danamon Tbk, bank Panin Dubai syariah Tbk, bank CIMB Niaga Tbk,
bank Mayapada Internasional Tbk, bank Victoria Internasional Tbk, bank Bumi
Arta Tbk, dan bank Maspion Indonesia Tbk yang telah efektif menggunakan
whistleblowing system terhadap fraud, bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
merupakan bank yang tidak memiliki fraud dan 3 perbankan yaitu bank Negara
Indonesia Tbk, bank Maybank Indonesia Tbk dan bank Sinarmas Tbk yang tidak
efektif menggunakan whistleblowing system terhadap fraud.
Kata Kunci: Whistleblowing System, Fraud.