Abstract :
Narkotika merupakan obat-obatan dan zat-zat berbahaya yang jika pemakaiannya secara berlebihan dapat menyebabkan overdosis bahkan kematian. Narkotika sendiri berdampak buruk terhadap kesehatan, baik kesehatan fisik maupun mental-sosial. Selama dua tahun terakhir tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu masih tergolong tinggi, pada tahun 2020 terjadi sebanyak 127 kasus sedangkan di tahun 2021 terjadi sebanyak 109 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 209 orang. Sebagai upaya pre-emtif dan preventif (pencegahan atau penanggulangan) terhadap penyalahgunaan narkotika, Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam mendirikan rumah sehat bagi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, daun ganja maupun narkotika lainnya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui keefektifan Rumah Sehat Narkoba sebagai upaya pre-emtif dan preventif penyalahgunaan narkoba. Keefektifan dilihat dari aspek kuantitas pasien rehabilitas, penurunan kasus tindak pidana narkoba, respon atau antusiasme masyarakat, dan kesembuhan pasien. Pada aspek kuantitas pasien tercatat 10 orang pasien yang melakukan rehabilitasi. Aspek penurunan tindak pidana tercatat selama dua tahun terakhir mengalami penurunan sebesar 50%, yang sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 10 kasus menjadi 5 kasus pada tahun 2022. Aspek Respon atau antusiasme masyarakat juga menunjukkan hasil yang efektif. Sedangkan pada aspek tingkat kesembuhan pasien juga efektif sebab dari semua pasien sembuh dari ketergantungan narkoba selain itu beberapa pasien dapat bekerja secara layak dan berfikir lebih sehat serta interaksi sosial masyarakat juga semakin baik.