Abstract :
Penelitian ini bertujuan Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana status Alas Hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Untuk mengetahui bagaimana langkah dan proses penyelesaian sengketa tanah didesa lubuk bendahara.
Dalam Penelitian ini metode yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif, normatif, pengumpulan data, analisis data, dan wawancara.
Bahwa permasalahan tanah yang diwariskan oleh si pewaris tidak jelas asal usulnya, apalagi jika si pewaris tidak memiliki alas hak yang sah sebagai bukti yang kuat terhadap tanah yang diwariskan tersebut. Seringkali ahli waris mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya karena merupakan harta peninggalan dari orangtua sebagai pewaris, tetapi tidak dapat menunjukan bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
Masyarakat diharuskan membuat sertifikat tanah agar status alas hak kepemilikan tanah terdaftar di Negara dan terhindar dari sengketa dan permaasalah yang kerap terjadi di kehidupan bermasyarakat.
Kata Kunci: Tanah, Tidak Bersertifikat, Ahli Waris.