DETAIL DOCUMENT
ANALISA TERHADAP EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK RAMBAH OLEH BHABINKAMTIBMAS DITINJAU DARI KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
ANNAJMI, -
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-11-28 03:45:33 
Abstract :
Terdapat larangan dan sanksi hukum tindak pidana penganiayaan ringan dan pencurian ringan dalam KUHP utamanya Pasal pasal 353, 356 serta Pasal 364 KUHP Jo. Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2012. Penyelesaian perkara tersebut di wilayah hukum Polsek Rambah mengedepankan mediasi melalui Restorative Justice dengan mengesampingkan ketentuan sanksi hukum dalam KUHP. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari wawancara; data sekunder yang bersumber dari jurnal, peraturan perundang ? undangan dan internet. Metode analisa yang digunakan berasal dari wawancara dan kajian kepustakaan. Efektivitas penerapan Restorative Justice bagi pelaku Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Polsek Rambah oleh Bhabinkamtibmas ditinjau dari KUHP masih banyak perkara tindak pidana ringan berupa penganiayaan ringan dan pencurian ringan pada tahun 2022 sebanyak 25 kasus yang mengalami kenaikan dari tahun 2021 yaitu sebanyak 21 kasus sebagai imbas penerapan sanksi hukuman dalam bentuk perdamaian melalui mediasi dengan mengedepankan prinsip restorative justice tidak memberikan efek jera kepada para pelaku. Kendalanya adalah: Pertama, prinsip hukum kepolisian dalam penanganan tindak pidana yaitu prinsip restorative justice yang mengedepankan kesepakatan perdamaian antara korban/ keluarga korban dengan pelaku sehingga sanksi pidana dalam KUHP dikesampingkan; Kedua, Petugas dalam penerapan restorative justice belum menerapkan salah satu syarat terpenuhinya restorative justice yaitu adanya komplain, keresahan dan penolakan dari masyarakat; Ketiga, Keterbatasan anggaran Polsek; Keempat, rendahnya kesadaran hukum dan pengetahuan hukum masyarakat yang kurang mengerti mengenai konsep penanganan perkara berbasis restorative justice. Terhadap kendala tersebut, maka dapat diberikan solusi yaitu: Pertama, sebaiknya menerapkan restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam KUHP; Kedua, sebaiknya dilakukan Pendidikan Kejuruan (Dikjur) kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rambah; Ketiga, sebaiknya menambah jumlah anggaran Polsek Rambah; Keempat, sebaiknya Polsek Rambah melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian