DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA YANG BARANGNYA DIRAMPAS OLEH NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 258/PDT.G/2017/PN.PBR)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
ZA M, A I D I L
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-11-28 06:52:18 
Abstract :
Tingginya angka pertumbuhan ekonomi pada masa saat ini dalam bidang jual beli kendaraan menjadi hal yang tidak dapat dipungkiri, semakin pesatnya masyarakat membeli mobil juga dapat menimbulkan permasalah pada berbagai sektor kehidupan, tidak hanya masyarakat yang dapat menjadi korban kriminalisasi namun perusahaan berbadan hukum dapat merasakan kriminalisasi, kewenang-wenangan serta ketidak adilan. Dalam hal ini penulis mengambil studi kasus perkara perdata nomor : 258/Pdt.G/2017/PN.Pbr dimana pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara dalam hal ini leasing mengajukan upaya hukum luar biasa derden verzet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Fokus penelitian adalah desktiptif analitis. Pemilihan lokasi dan situs penelitian adalah menggunakan studi kepustakaan sebagai sumber data. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Instrumen Penelitian yang adalah penulis berperan aktif, menjaring data dan informasi yang digunakan. Metode analisis adalah metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah tidak adanya instrumen serta norma hukum yang khusus untuk melindungi pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara, sehubungan dengan hal tersebut hendaknya pemerintah mengisi kekosogan hukum tersebut. Hambatan dalam pengembalian barang objek jaminan fidusia milik pihak ketiga adalah pertama, berbedanya penafsiran hakim dalam mengambil keputusan. kedua, terjadi ketidak adilan serta pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum. ketiga, proses eksekusi yang menyita waktu, tenaga, pikiran serta finansial. Dan keempat, proses yang panjang dalam upaya hukum yang ditempuh oleh pihak ketiga. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian