DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KOPERASI PENGAYOMAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN (KPDK) LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B PASIR PENGARAIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
SAMUDRA, AGUM
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-01-16 04:07:10 
Abstract :
Kegiatan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah menghimpun dana dari anggota kemudian menyalurkan dana tersebut kepada anggota yang membutuhkan. Penyaluran dana ini biasanya lebih dikenal dengan pemberian kredit. Koperasi Pegawai Penganyoman Kementerian Hukum dan HAM RI Lapas Kelas IIA Salemba (KPPDH) secara umum memiliki kesamaan seperti Koperasi pada umumnya. Adanya kredit macet yang menjadi beban bagi koperasi menjadi salah satu indikator penentu kinerja koperasi, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan memerlukan Tindakan penyelamatan dan penyelesaian. Jenis penelitian ini digolongkan penelitian hukum sosiologis (empiris), penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian dilakukan di Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman (KPDK) Lembaga Pemasyarakatan II B Pasir Pengaraian. Sumber data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, dan kajian kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh adalah Faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman (KPDK) Lembaga Pemasyarakatan II B Pasir Pengaraian terdiri dari 2 (dua) faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Upaya Penyelesaian Kredit Macet Di Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman (KPDK) Lembaga Pemasyarakatan II B Pasir Pengaraian antara lain melakukan negosiasi dengan datang kerumah setiap pegawai sipir untuk bertanya kenapa belum membayar kredit yang dipinjam. Jika sudah jatuh tempo pihak koperasi berhak untuk mengambil barang/kendaraan sesuai yang dijaminkan dikoperasi. Apabila cara diatas tidak dapat terlaksana dengan baik maka dapat dilakukan dengan jalur hukum sebagai jalan terakhir. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian