DETAIL DOCUMENT
APLIKASI PELAPORAN TINDAK PIDANA DAN PEMETAAN DAERAH RAWAN TINDAK PIDANA ATAU KEJAHATAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE K-MEANS (Studi Kasus: POLSEK Tambusai Utara)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
RICHI ANDRIANTO, -
Subject
600 Teknologi dan ilmu-ilmu Terapan 
Datestamp
2019-12-02 07:12:15 
Abstract :
POLSEK Tambusai Utara merupakan salah satu POLSEK yang terletak di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Pelaporan tindak pidana di POLSEK Tambusai Utara masih dilakukan dengan menggunakan Microsoft Word dan belum ada pemetaan daerah rawan tindak pidana berdasarkan data laporan polisi yang memudahkan menganalisa kerawanan suatu daerah. K-Means merupakan metode yang awalnya mengambil sebagian dari banyak populasi dan dijadikan sebagai pusat cluster awal dengan tujuan untuk mengelompokkan data daerah rawan tindak pidana. Dengan metode ini, sistem mampu membuat laporan daerah rawan tindak pidana dalam bentuk grafik sehingga memudahkan pihak POLSEK Tambusai Utara menerapkan langkah-langkah persuasif dalam mencegah atau mengurangi tindak pidana sesuai dengan keadaan yang terjadi. Sampel data dilakukan pada Desa Tanjung Medan, Desa Tambusai Utara, Desa Mahato, Desa Simpang Harapan, Desa Rantau Sakti, dan Desa Bangun Jaya maka hasil dari pengujian sistem didapatkan bahwa Desa Tanjung Medan dan Desa Simpang Harapan termasuk dalam cluster 1 yaitu ?tindak pidana tidak menonjol? lebih besar sedangkan Desa Rantau Sakti, Desa Bangun Jaya, Desa Tambusai Utara dan Desa Mahato termasuk dalam cluster 2 yaitu ?tindak pidana menonjol? lebih besar. Kata Kunci: K-Means Clustering, Pemetaan Daerah, Tambusai Utara, Tindak Pidana. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian