Abstract :
Berdasarkan hasil analisis, rata-rata pertumbuhan Pajak hotel dan Pajak
Restoran di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dari Tahun 2013-2016, rata-rata
pertumbuhan Pajak Hotel tertinggi yaitu pada Kota Pekanbaru dengan nilai ratarata
52,35% (kurang berhasil). Dan nilai rata-rata pertumbuhan Pajak Restoran
tertinggi yaitu pada Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai rata-rata 75,66%
(berhasil). Artinya dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau hanya Kabupaten
Indragiri Hulu yang memenuhi kriteria berhasil.
Berdasarkan hasil analisis kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran
terhadap PAD di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dari Tahun 2013-1014, nilai
rata-rata kontribusi Pajak Hotel Tertinggi yaitu pada Kota Pekanbaru dengan nilai
rata-rata 10% (sangat kurang). Sedangkan pada rata-rata kontribusi Pajak
Reastoran, nilai rata-rata teringgi yaitu pada Kota Pekanbaru dengan nilai rata-rata
15% (kurang). Artinya dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kota Pekanbaru
memiliki nilai rata-rata kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran tertinggi,
namun masih belum memenuhi kriteria yang cukup baik.
Kata kunci : Pertumbuhan Pajak Hotel dan Restoran, Kontribusi Pajak Hotel
dan Restoran, Pendapatan Asli Daerah