Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas penyelenggaraan
administrasi sebelum dan setelah adanya pendelegasian kewenangan bupati. Sampel dalam
penelitian ini adalah 20 orang masyarakat yang datang dan mengurus administrasi perizinan
di Kantor Camat Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektifitas penyelenggaraan administrasi
sebelum adanya pendelegasian kewenangan bupati dalam pelaksanaan proses pelayanan
administrasi sebelum diterapkannya Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 39 tahun 2011
tergolong efektifitas pelayanan administrasi sedang. Efektifitas penyelenggaraan administrasi
setelah diterapkannya Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 39 tahun 2011 tergolong tinggi.
Sarannya adalah pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat seharusnya dipercayakan
sepenuhnya kepada pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten harus mengadakan
pemantauan tentang pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan dilapangan sehingga dapat
diketahui kelancaran serta hambatan yang dihadapi pemerintah kecamatan.
Kata Kunci : delegation of authority and administration of licensing.