Abstract :
Zakat merupakan faktor utama dalam pemerataan harta benda dikalangan
umat Islam, karena Dana zakat diambil dari harta orang yang berkelebihan dan
disalurkan bagi orang yang kekurangan. Sehingga sebuah lembaga amil zakat
harus mempunyai sistem akuntansi zakat yang baik yaitu dengan membuat
laporan keuangan yang transparan dan baik sesuai dengan PSAK No. 109
mengenai standar akuntansi zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan akuntansi zakat yang digunakan pada Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Rokan Hulu.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu
menganalisis serta mendeskripsikan penerapan akuntansi terhadap laporan
keuangan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu. yang meliputi
analisis terhadap Pengakuan, Pengukuran, Pengungkapan dan Pelaporannya
kemudian dibandingkan dengan PSAK No. 109 tentang Akuntansi Zakat dan
Infak/Sedakah.
Proses Penyusunan Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Rokan Hulu belum meliputi Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan
Pengungkapan menurut PSAK 109 yang menjadi standar keuangan Badan Amil
Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
Rokan Hulu juga mempuyai buku harian dan Blangko Penerimaan dana Zakat
yang tertera dengan Saldo dana zakat, alamat, tanda tangan pemeberi dana zakat
dan tanda tangan petugas Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu.
Oleh karena itu Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu belum diaudit
oleh akuntan publik dan belum sesuai dengan PSAK No. 109.
Kata Kunci : Akutansi Zakat, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan
Hulu Harus Sesuai PSAK 109 tentang pengelolaan dana Zakat