Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
peningkatan dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan hambatan
dalam pencapaian target penerimaan Pajak di Desa Rambah Tengah Hilir
Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Obyek dalam Penelitian ini adalah
keseluruhan masyarakat Wajib Pajak yang Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan
Rambah Kabupaten Rokan Hulu sebagai sampel penelitian dipilih dengan teknik
proposional random dengan jumlah sampel yang diambil berdasarkan rumus
Slovin sebanyak 88 orang. Data penelitian diambil menggunakan kuisioner
dengan skala Likert. Data penelitian dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis deskriptif kuantitatif yang memperlihatkan gambaran hasil atas tingkat
capaian responden (TCR) untuk setiap butir pertanyaan yang diberikan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peningkatan dalam penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah
Kabupaten Rokan Hulu responden cenderung menilai pada pelaksanaan input
(masukan) berada pada kategori Kurang Baik. Hal ini terindikasi dari nilai TCR
terhadap penilaian masyarakat wajib pajak terhadap petugas adalah rata-rata
sebesar 64,38% dengan klasifikasi Tingkat Capaian Responden di kriteria Kurang
Baik. Sedangkan Throghput (proses) pemungutan sebesar 64,85% dengan
klasifikasi Tingkat Capaian Responden di kriteria Kurang Baik, dan terakhir
Output (keluaran) target dan realisasi dengan nilai TCR sebesar 51,18% dengan
klasifikasi Tingkat Capaian Responden di kriteria Tidak Baik. Untuk mencapai
target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan upaya yang harus dilakukan adalah
melakukan pendataan ulang Wajib Pajak, melaksanakan penagihan aktif secara
bertahap berdasarkan atas Surat Tagihan Pajak, meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat, membuat surat himbauan Wajib Pajak untuk segera
memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)