Abstract :
Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu
kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional
Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.
Berdasarkan pemungutannya pajak di Indonesia dapat dikelompokkan
menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Diantara pajak daerah yang
dikelola oleh pemerintah provinsi, pajak air pemukaan merupakan potensi yang
belum maksimal kontribusinya bagi penerimaan pajak daerah. Potensi pajak air
permukaan di provinsi Riau cukup besar mengingat banyaknya perusahaanperusahaan
dan
industri
yang
memanfaatkan
air
permukaan
dengan
skala
besar.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat efektivitas pemungutan
Pajak Air Permukaan dan untuk mengetahui kontribusi Pajak Air Permukaan di
provinsi Riau. Penelitian dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 6 Simpang Tiga Pekanbaru. Penelitian
menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian, realisasi
Pajak Air Permukaan mengalami penurunan sejak tahun 2014, realisasi penerimaan
tertinggi Pajak Air Permukaan di tahun 2014 sebesar 105,81% dan realisasi
terendah pada tahun 2015 sebesar 64,44%. Tingkat efektivitas penerimaan Pajak
Air Permukaan di provinsi Riau pada tahun 2013-2016 kurang efektif. Kontribusi
pajak air permukaan di provinsi Riau masih sangat kurang
Kata kunci : pajak, air permukaan, efektivitas, kontribusi