Abstract :
Penelitian ini dilakukan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset
Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
berapa
besarkah efektifitas dan efisiensi penerimaan pajak air tanah pada Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu selama periode 2011
sampai 2014. Untuk mengetahui penerimaan pajak air tanah di Kabupaten Rokan
Hulu menggunakan analisis rasio efektifitas dan rasio efisiensi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio efektifitas dari tahun 2011
sampai 2014 dengan perolehan rata-rata efektifitas penerimaan pajak air tanah
tahun anggaran 2011-2014 sebesar 45,80%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja
pemerintah daerah tidak efektif dalam penerimaan pajak air tanah pada Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset. Ini disebabkan pemerintah daerah belum
menetapkan subjek pajak untuk tiap kecamatan, sehingga dalam penetapan target
pada tahun 2011 hanya berdasarkan perkiraan.
Rasio efisiensi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun
2011sampai 2014 seluruh rasio efisiensi berada di bawah angka 1 (satu) persen
dengan nilai rata-rata yaitu 0,38% sangat memuaskan. Ini menggambarkan kinerja
pemerintah daerah dalam pemungutan pajak daerah sudah efisien yang ditandai
dengan trend rasio yang kurang dari 1 (satu) atau dibawah 100% dari tahun ke
tahun. Dengan mengeluarkan dana yang relatif sedikit, pemerintah daerah dapat
menghasilkan output (hasil) yang optimal dan memberikan penggambaran kinerja
pemerintah daerah yang sangat baik.
Kata Kunci : Rasio Efektifitas, Rasio Efisiensi