Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Lisa Noviani Gozaly Jo (STUDENT ID : siskan0vita@yahoo.com)
Subject
Accounting
Datestamp
2017-03-22 10:17:26
Abstract :
Kepatuhan Wajib Pajak yang memiliki usaha, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Peraturan ini diadakan untuk mempermudah para
wajib pajak dalam menghitung dan membayar pajak. Pajak yang harus dibayar langsung dikalikan 1% dari
omset. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pengetahuan perpajakan, tarif pajak, dan penyederhanaan perpajakan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini
mengggunakan kuesioner sebagai alat dalam mengumpulkan data.
Objek penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Tegalsari
Surabaya. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan uji regresi linier berganda, dan hasil data diperoleh dan diolah dengan menggunakan bantuan SPSS.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pengetahuan perpajakan dan penyederhanaan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan tarif pajak tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.