Abstract :
Penerapan corporate governance dalam perusahaan dianggap penting oleh
berbagai kalangan untuk meningkatkan pengelolaan dan kineIja perusahaan.
Corporate governance juga semakin dibutuhkan sebagai perwujudan
pertanggungjawaban perusahaan kepada stakeholders. Resiko kesulitan keuangan
(jinancial distress) yang berpotensi teIjadi pada setiap perusahaan pun juga dapat
diminimalkan dengan penerapan mekanisme corporate governance, namun
adanya penerapan corporate governance yang masih rendah pada praktiknya
dapat membawa perusahaan pada kegagalan.
TeIjadinya financial distress pada perusahaan diindikasikan dengan
kesulitan-kesulitan signifikan yang dialami perusahaan dalam upaya melunasi
hutang-hutangnya. Untuk meminimalkan resiko financial distress, maka
diperlukan penerapan mekanisme corporate governance. Corporate governance
merupakan suatu kebijakan, peraturan dan proses untuk mengatur hubungan
diantara perusahaan dan stakeholders. Melalui peningkatan kepemilikan
manajerial, kepemilikan institusional, kepemilikan oleh pemerintah serta
kepemilikan saham yang besar dapat membantu perusahaan menekan potensi
kesulitan keuangan. Demikian pula dengan adanya peningkatan jumlah anggota
dewan komisaris yang disertai dengan kepribadian, motivasi, komposisi dan
independensi setiap anggota yang baik serta adanya peningkatan jumlah komisaris
independen akan menciptakan peningkatan pengawasan terhadap kegiatan direksi
sehingga akan meminimalkan resiko financial distress.