Abstract :
Tindakan agresivitas pajak merupakan cara yang dilakukan oleh perusahaan dalam meminimalkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Tindakan agresivitas suatu perusahaan dapat dilihat dari seberapa besar perusahaan tersebut melakukan penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah-celah yang terdapat dalam peraturan perpajakan, maka perusahaan akan dianggap semakin agresif terhadap perpajakan. Proksi yang digunakan untuk mengukur tindakan agresivitas pajak perusahaan adalah effective tax rate. Penelitian ini menggunakan 140 perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI pada tahun 2010-2014 sebagai sampel penelitian. Sampel penelitian dipilih dengan metode purposive sampling dan diperoleh 25 perusahaan per tahun yang memenuhi kriteria. Data dianalisis menggunakan model analisis regresi linier berganda yang berbasis Ordinary Least Square (OLS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan keluarga dan corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tindakan agresivitas perusahaan. Sedangkan, profitabilitas mempunyai pengaruh negatif terhadap tindakan agresivitas pajak. Yang menunjukkan bahwa jika profitabilitas mengalami peningkatan, maka tindakan agresivitas pajak akan mengalami penurunan.