Abstract :
Pemanasan global yang melanda dunia disebabkan oleh
meningkatnya tingkat karbon dioksida di atmosfer. Protokol Kyoto
merupakan langkah awal menuju proses stabilisasi emisi global
karbon dioksida. Protokol Kyoto membentuk suatu perjanjian yang
menetapkan bahwa negara-negara yang telah meratifikasi Protokol
Kyoto harus mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca di negaranya.
Protokol Kyoto melahirkan akuntansi karbon sebagai alat yang dapat
menunjang dilaksanakannya Protokol Kyoto. Akuntansi karbon yang
merupakan bagian dalam akuntansi lingkungan adalah suatu alat
yang dapat mengukur dan membentuk suatu referensi mengenai
tingkat emisi gas rumah kaca di tiap negara. Dalam melakukan
penghitungannya, akuntansi karbon menggunakan NCAS (National
Carbon Accounting System) dan NCAT (National Carbon
Accounting Toolbox