Abstract :
Setiap retailer mempunyai permasalahan yang sama, yaitu menderita kerugian
akibat adanya pencurian di toko mereka. Pencurian yang terjadi tidak hanya pencurian barang dagangan yang dilakukan oleh konsumen, tetapi juga dilakukan oleh oknum karyawan toko itu sendiri. Selain akan menimbulkan kerugian material yang besar, pencurian juga akan merusak citra toko di mata konsumen. Konsumen akan enggan berbelanja jika mereka merasa toko tersebut tidak aman karena banyaknya pencuri.
Untuk itu retailer membentuk suatu badan atau divisi loss prevention yang bertugas untuk meminimalkan resiko pencurian. Keberadaan Loss Prevention berupa personil atau petugas yang disebut dengan Loss Prevention Officer (LPO), selain itu, retailer juga menyediakan sarana-sarana keamanan yang dapat membantu dalam menindaklanjuti tindakan-tindakan kecurangan yang terjadi, seperti kamera CCTV, tag, serials numbers, audit kas, Two-Way Radio Sets, dan lain-lain.
LPO bertanggung jawab meminimalkan tuntutan kehilangan yang terjadi di toko. Seringkali pencurian terjadi karena adanya kesempatan untuk mencuri serta lemahnya pengontrolan. Oleh karena itu, LPO harus dapat dengan baik mendeteksi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut dan mampu menjaga keamanan toko dari kehilangan-kehilangan atau kecurangan-kecurangan yang menimbulkan kerugian besar bagi toko tersebut