Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Wardhana, Melisa Noverina
Subject
Accounting
Datestamp
2015-02-10 03:07:11
Abstract :
Penghentian prematur atas prosedur audit merupakan salah satu dari bentuk perilaku penurunan kualitas audit. Tindakan ini diartikan sebagai penghentian terhadap prosedur audit yang disyaratkan, tidak melakukan pekerjaan secara lengkap dan mengabaikan prosedur audit, akan tetapi auditor tetap memberikan opini atas laporan keuangan yang diaudit. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat berujung pada pemecatan. Faktor-faktor yang dimungkinkan dapat mendorong Auditor melakukan penghentian prematur adalah Tekanan Waktu (TW), Risiko Audit (RA), Materialitas (M), Prosedur Review dan Kontrol Kualitas (PRKK). Penelitian ini menggunakan kuesioner yang ditujukan kepada Auditor dari semua golongan yang bekerja di Kantor Akuntan Publik di Surabaya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tekanan waktu, risiko audit, materialitas, prosedur review dan kontrol kualitas tidak berpengaruh terhadap pertimbangan auditor dalam mengambil keputusan untuk melakukan praktik penghentian prematur atas prosedur audit yang diisyaratkan.