Abstract :
Perusahaan dalam kegiatan operasional yang dilakukan, terkadang mengalami masa financial distressed, yaitu kondisi di mana perusahaan mengalami kesulitan arus kas dalam kegiatan operasional yang dimiliki serta pembayaran hutang jangka pendek dan panjang. Untuk menyelesaikan masalah financial distressed, maka perusahaan dituntut untuk menanamkan kepercayaan agar banyak pihak, terutama investor dan kreditor berkenan untuk membantu dengan memberikan dukungan berupa dana yang baru.
Perusahaan yang pada awalnya menjalankan kegiatan operasional usaha secara sehat atau mengimplementasikan corporate governance dengan baik tidak akan kesulitan untuk menyelesaikan masalah financial distressed, karena masih dipercaya oleh banyak pihak, sehingga banyak dukungan yang diberikan. Corporate governance memberikan penekanan tentang adanya pengelolaan perusahaan yang sehat tanpa merugikan pihak manapun melalui penegasan tanggung jawab pihak agen kepada prinsipal, meskipun manajemen dalam hal ini sebagai agen memiliki kesempatan melakukan berbagai kecurangan karena informasi lebih yang dimiliki. Corporate governance yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan mendatangkan kemampuan mengatasi financial distressed. Pemenuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut mendatangkan reputasi baik perusahaan dalam kalangan stakeholders, yang menyebabkan adanya ketertarikan untuk bekerja sama termasuk membantu masalah perusahaan yang mengalami financial distressed.