Abstract :
Maraknya pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan Surat Izin
Mengemudi (SIM) membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya. Sudah
bukan rahasia lagi bahwa saat ini pelayanan publik di Indonesia secara umum
masih sangat buruk. Berbagai peraturan yang dibuat dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan publik seolah tidak memberi dampak apapun kepada
masyarakat. Berbagai tindakan menyimpang dari aparat pelayanan publik (publik
servant) tidak juga berkurang, bahkan cenderung menjadi-jadi.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana legalitas
pengurusan SIM sebagai syarat kelengkapan berkendara di unit satuan
penyelenggara administrasi SIM Sumenep dan bagaimana sanksi terhadap pelaku
yang melakukan pungutan liar dalam pembuatan SIM di unit satuan
penyelenggara administrasi SIM Sumenep serta Tujuan penulisan ini adalah
Mengkaji dan menganalisa legalitas pengurusan SIM sebagai syarat kelengkapan
berkendara di unit satuan penyelenggara administrasi SIM Sumenep dan
Mengkaji dan menganalisa sanksi terhadap pelaku yang melakukan pungutan liar
dalam pembuatan SIM di unit satuan penyelenggara administrasi SIM Sumenep.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penulisan
yuridis normatif yaitu berdasarkan dari hasil kajian buku-buku, jurnal-jurnal dan
dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan
pokok dalam peecahan masalah yang berhubungan dengan staus barang sitaan.
Dan menggunakan pendekatan perundang-undangan sehingga pengumpulan dan
pngelolahan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang dianalisis
menggunakan preskriptif kualitatif.
Hasil pembahasan dari skripsi ini menjelaskan Legalitas pengaturan Surat
Izin Mengemudi ( SIM ) terdapat persyaratan untuk mendapatkan SIM dan Surat
Izin Mengemudi yang memiliki fungsi dan merupakan salah satu syarat mutlak
yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor, untuk memperoleh SIM dapat
dengan mudah memperolehnya dengan cara melakukan pembuatan SIM dan
dengan adanya beberapa undang-undang atau peraturan pemerintah dan kaporli
mengenai SIM dapat mempermudah masyarakat untuk mengetahui dan
memahami mengenai SIM yang tadi sudah tertulis dipembahasaan diatas.
Kesimpulan yang dapat dia ambil yaitu Sanksi terhadap pelaku yang
melakukan pungutan liar dalam pembuatan SIM di unit satuan penyelenggara
administrasi SIM Sumenep. bisa dikenai Tindak pidana korupsi yang sangat erat
kaitannya dengan kejahatan jabatan.
Kata Kunci : Pungutan Liar, Pembuatan Surat Izin Mengemudi.