Abstract :
Covid-19 telah menyerang Indonesia sejak awal tahun 2020 lalu. Untuk
menangani masalah tersebut, Pemerintah mengeluarkan Program Vaksinasi
Covid-19 yang di mana program ini banyak mengundang pro dan kontra. Lain
dari pada itu, terdapat beberapa pihak yang mulai bermain ?nakal? dan
memanfaatkan momentum yang terjadi seperti menyediakan penerbitan Sertifikat
Vaksin Covid-19 tanpa Vaksinasi.
Penelitian ini tertarik merumuskan tentang Bagaimana bentuk
pertanggungjawaban pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa Vaksinasi dan
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pengguna Sertifikat Vaksin Covid-19
tanpa Vaksinasi. Dengan tujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban
pembuat dan pengguna Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa Vaksinasi.
Penelitian jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual digunakan di dalamnya. Dilengkapi
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi
kepustakaan dan internet serta teknik analisis kualitatif normatif deduktif.
Beberapa hal yang dibahas yakni bentuk pertanggungjawaban pembuat
Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa Vaksinasi menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan bentuk
pertanggungjawaban pengguna Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa Vaksinasi
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018.
Dengan penjabaran yang jelas diharapkan dapat membantu menyempurnakan
regulasi yang ada, dapat meminimalisir kasus yang terjadi, dan tetap waspada agar
tidak melakukan tindak kriminal di masyarakat.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Penerbitan Sertifikat Vaksin Covid-19,
Vaksinasi