Abstract :
v
Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan pendaftaran tanah di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yaitu dengan munculnya program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan untuk menjamin
kepastian hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannnya terdapat perbedaan
pengaturan jangka waktu pengumuman (publisitas) dalam pembuktian pemilikan
tanah antara Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).
Maka dari itu dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
akibat hukum dari pengumuman pendaftaran tanah pertama kali yang kurang dari
ketentuan perundang-undangan dan bagaimana upaya hukum dari pemilik hak
atas tanah apabila sertifikatnya dimohonkan oleh orang lain yang telah melewati
proses pengumuman.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini normatif yang
bersifat preskriprif, menggunakan tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan undangundang, pendekatan analisis dan pendekatan konseptual. Penelitian ini
menggunakan metode deduktif. Jenis data yang digunakan meliputi primer,
sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
pustaka (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari perbedaan
peraturan jangka waktu pengumuman (publisitas) pendaftaran tanah tersebut ialah
kedudukan sertifikat yang diterbitkan dari kedua peraturan tersebut sah sebelum
ada pembatalan hak dan putusan Judicial Review, sedangkan dampak dari jangka
waktu pengumuman (publisitas) perbedaan pengaturan yang lebih pendek tersebut
ialah mengenai hilangnya hak subjek hukum lainnya. Pembatalan hak ada dua
jenis yaitu karena cacat hukum administrasi dan karena putusan peradilan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila ada pihak yang merasa dirinya dirugikan dalam Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dapat mengajukan permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Agung (Judicial
Review). Selain itu, pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dengan masyarakat
dalam memberikan wawasan mengenai ketentuan dan sanksi dalam proses
pendaftaran tanah yang benar dan memberikan data yang akurat.
Kata Kunci: Pergeseran, Asas Publisitas, Pendaftaran Tanah