Abstract :
Anak adalah makhluk yang unik merupakan karunia Tuhan yang harus
dijaga dan dirawat dan dijamin perkembangannya sebagai manusia seutuhnya dan
bagaimana undang-undang menjamin hak nya sejak anak itu masih di dalam
kandungan sampai akhir hayatnya.undang-undang telah memberikan jaminan
terhadap setiap anak untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak,
perlindungan dari berbagai tindakan merugikan di dalam pendidikan. terdapat
kekaburan hukum dalam pasal 76c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak yang membahas masalah kekerasan terhadap anak. Rumusan
masalah pada penelitian ini yaitu yang pertamatentang kajian bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi santri di bawah umur yang mengalami kekerasan yang
dilakukan oleh ustadz di pondok pesantren.yang kedua kajian tentang bagaimana
pertanggungjawaban ustad yang melakukan kekerasan terhadap santri di bawah
umur di pondok pesantren menurut undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak.
penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach), sehingga dilakukan dengan mengkaji dan
menganalisis bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier.
Hasil pembahasan menyimpulkan : perlindungan Anak terkait kekerasan
dalam lingkungan pendidikan diatur di dalam undang-undang nomor 35 tahun
2014 tentang perlindungan anak yaitu pasal 9 ayat (1) yakni ayat (1a), dan pasal
54 ayat 1 yang memuat tentang perlindungan anak dari berbagai macam tindakan
kekerasan baik fisik maupun psikis ataupun kejahatan seksual dalam lingkungan
pendidikan yang dapat terjaditempat dilakukan oleh pendidik atau sesama peserta
didik ataupun pihak-pihak lain di dalam lingkungan pendidikan tersebut. aparat
pemerintah, pendidik rumah sampai kepada masyarakat pada umumnya memiliki
kewajiban menurut undang-undang ini untuk ikut serta di dalam mengawal
perlindungan Anak demi menjamin tumbuh kembang anak yang baik dari segi
mental, sosial, serta spiritual anak.
Kata Kunci : Pondok Pesantren, Perlindungan Anak, Kekerasan.