Abstract :
vi
Ditengah menjalarnya Pandemi Covid 19 di Dunia memberikan pelajaran
penting bagi negara bahwa wabah ini adalah menguji pemerintah untuk berfikir
keras dengan menghasilkan peraturan perundang undangan yang mengatur
terhadap aktifitas kehidupan sehari hari warganya dengan tetap menjunjung tinggi
jaminan hukum dan hak asasi manusia sebagai pertimbangan utama dalam
merumuskan peraturan dan perundang undangan. Sesuai dengan peraturan
kementrian kesehatan tentang aktifitas ditempat umum dan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang didalamnya juga mebahas berkaitan dengan
hal hal sarat pembatalan kewajiban vaksinasi dengan tujuan memberikan
pemenuhan hak asasi bagi warga yang memiliki sarat untuk tidak melakukan
vaksinasi tentang pembatalan wajib vaksinasi. Namun peraturan ini medapatkan
antipati dari warga karena ketidak jelasan pelaksanaan peraturan dilapangan
tentang perlindungan hukum wajib vaksinasi dan pembatalan wajib vaksinasi.
Permasalahan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai: (1)
bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat dengan adanya kewajiban
vaksinasi? (2) Bagaimana pertimbangan dasar dapat membatalkan kewajiban
vaksinasi?.
Penelitian ini menggunakanYuridis normative dengan pendekatan Peraturan
Peundang-undangan. Mengumpulkan sumber hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan dan bahan sekunder seperti buku dan jurnalyang kemudian
dianalisis untuk menjawab dari rumusan masalah.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai perindungan hukum
terhadap masyarakat dengan adanya kewajiban vaksinasi telah dituangkan dalam
produk peraturan pemerintah, kementrian kesehatan dan peraturan presiden
tentang protokoler kesehatan bagi masyarakat ditempat dan fasilitas umum,
pencegahan dan pengendalian virus corona serta kewajiban vaksinasi dan sanksi
nya, adapaun percepatan kewajiban vaksinasi ini juga melibatkan aparat
keamanan. Selaian itu pemerntah juga mengeluarkan tentang sarat pembatalan
wajib vaksinasi tanpa detail perturan yang membahas tentang sarat pembatalan
vaksinasi tersebut.
Pemerintah bukan hanya selesai dan fokus pada pembuatan peraturan
tentang vaksinasi namun juga harus berorientasi pada implementasinya
dilapangan. Banyak ditemukan kejanggalan dilapangan misal pemberhentian
wajib vaksinasi dijalanan yang membuat terganggunya aktifitas dan lalu linta
warga serta kesalahan dalam penanganan vaksinasi yang seharusnya ada
pembatalan karena sarat kesehatan namun tetap dilakukan sehingga banyak yang
merasa sakit berlanjut setelah melakukan vaksinasi, yang seharusnya pemerintah
menjamin akan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setia warga di Indonesia
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Covid 19