Abstract :
Indonesia hanya memperbolehkan Bitcoin sebagai perdagangan jual beli
melalui exchange yang sudah terdaftar di BAPPEBTI, tentunya dalam
perdagangan jual beli Bitcoin dengan pihak exchange (indodax) harus berbentuk
badan hukum, secara tidak langsung hubungan antara kedua belah pihak ini terikat
melalui pasal 1320 KUH perdata tentang syarat sahnya perjanjian, karena jual beli
Bitcoin melaui internet maka harus mengikuti Peraturan No. 19 tahun 2016
perubahan ke-2 atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik.
Perumusan masalah dalam penulisan ini bagaimana keabsahan perjanjian jual
beli Bitcoin secara elektronik melalui website indodax dan bagaimana
perlindungan hukum terhadap pembeli Bitcoin yang melakukan transaksi jual beli
bitcoin pada website indodax.
Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. sumber bahan hukum terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum
menggunakan studi kepustakaan. Pada analisis bahan hukum, menggunakan
analisis kualitatif normatife, analisis preskiptif dan dianalisis den teknik deduktif.
Keabsahan perjanjian jual beli Bitcoin secara elektronik melalui website
indodax dapat menerapkan KUH Perdata sebagai tolak ukur keabsahannya
dimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Transaksi
jual beli Bitcoin juga disahkan menurut Undang-Undang No.19 tahun 2016
perubahan ke-2 atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Serta perlindungan terhadap pembeli Bitcoin dalam
melakukan transaksi jual beli Bitcoin secara elektronik dalam website indodax
meliputi privasi, otentisitas subjek hukum, objek transaksi, dan tanggung jawab
para pihak
Kesimpulan Keabsahan dalam transaksi jual beli Bitcoin secara elektronik
dalam website indodax berdasarkan perjanjian jual beli maka sah karena tidak
menyimpang dari syarat perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata. Perlindungan
hukum terhadap pembeli Bitcoin dalam transaksi jual beli Bitcoin dengan pihak
indodax sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPPEBTI, UU ITE dan UU
Perlindungan Konsumen. Saran pihak pembeli Bitcoin harus memperhatikan
penyedia jasa yang telah mendapatkan izin dari kepala BAPPEBTI.
Kata kunci : Perjanjian, Bitcoin, Indodax, Perlindungan.