Abstract :
Body Shaming yaitu segala bentuk komentar negatif secara lisan yang
disampaikan pada orang lain mengenai anggota tubuhnya. Body Shaming muncul
karena adanya interaksi satu orang dengan yang lainnya. Tindakan body shaming
dengan berkomentar buruk pada tampilan fisik seseorang dapat memberikan
trauma pada korbannya dan bahkan berujung pada kematian. Permasalahn yang
diangkat dalam skripsi ini Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Publik
Figur akibat Body Shaming yang dilakukan melalui Media Sosial dan Bagaimana
Tanggungjawab Hukum Pelaku Body Shaming melalui Media Sosial.
Tujuan penelitian Untuk mengkaji dan menganalisis Perlindungan Hukum
Terhadap Publik Figur akibat Body Shaming yang dilakukan melalui Media
Sosial serta Untuk mengkaji dan menganalisis Tanggungjawab Hukum Pelaku
Body Shaming melalui Media Sosial dan manfaat penelitian dalam skripsi ini
yaitu secara teoritis dan praktis.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan Jenis
penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan statuta
approach dan conseptual approach selain itu menggunakan sumberbahan hukum
primer berisi semua peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dan ditunjang
dengan sumber hukum sekunder yaitu berupa bahan kepustakaan baik buku,
jurnal, kamus hukum dan internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan Hukum Terhadap
Publik Figur akibat Body Shaming yang dilakukan melalui Media Sosial
sebagimana yang dirumuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dirubah menjadi Undang-bndang
Nomor 19 Tahun 2016 yaitu dibuatnya kebijakan oleh Negara mengenai
pelarangan dan sanksi tegas bagi para pelanggar seperti sanksi pidana dan denda,
lalu juga melalui lembaga perlindungan saksi dan korban yang didirikan,
disediakannya aparat yang nantinya akan memberikan perlindungan secara
khusus, seperti penyidik khusus siber.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu menyebutkan bahwa siapapun
mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat secara sengaja tanpa hak
suatu hal yang dapat diakses melalui Informasi dan/atau dokumen elektronik,
dimana di dalamnya terdapat unsur atau muatan menghina dan/atau mencemarkan
nama baik, merupakan perbuatan yang termasuk kategori pasal ini dan
memberikan sanksi pidana tegas bagi pelakunya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci : Body Shaming, Sosial Media, Perlindukan Hukum