Abstract :
Kejahatan yang sering terjadi saat ini di dunia maya yaitu Cyberbullying
yang merupakan salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan seseorang atau lebih
untuk memojokkan, menyudutkan, mendiskretkan orang lain melalui dunia cyber.
Intimidasi dunia maya atau perundungan dunia maya (Cyberbullying) adalah segala
bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia
mereka melalui dunia maya atau internet.
Perundungan dunia maya adalah kejadian manakala seorang anak atau
remaja diejek, dihina, diintimidasi atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain
melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler. Perundungan dunia
maya dianggap valid apabila pelaku dan korban berusia dibawah 18 tahun dan
secara hukum belum dianggap dewasa.
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap korban Cyberbullying di media sosial dan untuk mengetahui ketentuan
hukum perundungan dalam UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Penulis
menggunakan metode penelitian yuridis normative. 1) Pengaturan hukum tindak
pidana cyberbullying sebelum diundangkannya UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat beberapa ketentuan perundangundangan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan penyalahgunaan teknologi
informasi yang diatur dalam KUHP dan beberapa Undang-Undang diluar KUHP.
Namun, kebijakan formulasi terhadap tindak pidana cyberbullying baik
dalam hal kriminalisasinya, jenis sanksi pidana, perumusan sanksi pidana, subjek
dan kualifikasi tindak pidana berbeda-beda dan sampai saat ini belum mengatur
secara tegas dan jelas terhadap tindak pidana tersebut. 2) Di dalam Undang-undang
Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 5 mengatur
hak saksi atau korban seperti ; memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi,
keluarga, dan harta bendanya.
Sistem peradilan pidana kita telah mengabaikan penderitaan tentang
korban. Korban kejahatan hanya dilihat sebagai objek pasif dan terabaikan
hak-haknya. Konsep dasar pencari keadilan dalam hukum pidana adalah korban
kejahatan yang dapat dijadikan dasar argumen kebijakan pembaharuan
hukum acara pidana. Perlindungan hukum terhadap korban cyber bullying
menjadi hal yang sangat penting.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Perundungan, Media Sosial.