Abstract :
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus di dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu dengan yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu bentuk hak
asasi manusia yang dijamin dalam Pasal Undang-Undang No 39 tahun 1999 yang
berbunyi ?Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan PerundangUndangan
Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. sumber bahan hukum terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum
menggunakan studi kepustakaan.
Aspirasi merupakan cara menyampaikan pendapat/ ide-ide dari rakyat yang
di lakukakan secara perwakilan yang di usulkan ke pemerintah atau kepada pihak
yang lainnya. Jadi pada hakekatnya batasan berpendapat dimuka umum
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia. Hak mengandung unsur
perlindungan, kepentingan, dan kehendak.Indonesia adalah negara yang diatur
oleh hukum, dan tentunya ada peraturan perundang-undangan yang melindungi
hak asasi manusia. Setiap masyarakat di Indonesia memiliki hak untuk berbicara
dan menyampaikan pendapat, tanpa memandang ras, ras, atau agamanya.
Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi olenya itu demokrasi memberikan
peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara
proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain.
Kebebasan Berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan
partisipasi publik.
Kata kunci : Hak Asasi Manusia (HAM), Menyampaikan Pendapat, Aspirasi