Abstract :
Latar belakang dalam penelitian skripsi ini mengarah pada suatu
pengetahuan ataupun pembelajaran mengenai bagaimana cara pengelolaan dana
haji itu dilakukan atau dikelola berdasarkan perspektif Asas Transparansi.
Permasalahan yang Akan dibahas dalam penelitian skripsi ini yakni
bagaimana pengelolaan dana haji berdasarkan Asas Transparansi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
serta bagaimana pertanggungjawaban hukum BPKH dalam pengelolaan dana haji
berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Haji .
Metode penelitian dalam skripsi ini yaitu yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan atau beberapa dokumen lainnya yang masih
berlaku sampai saat ini serta studi kepustakaan sperti buku, jurnal, dan skripsi.
Hal ini bertujuan agar tercapainya penelitin skripsi ini.
Hasil yang didapat oleh penulis dalam penelitian skripsi ini dengan cara
mencari, membaca, serta mengumpulkan beberapa dokumen seperti buku,jurnal,
dan Undang-Undang yang mendukung kajian penelitian dalam pembahasan.
Pembahasan ini berisi pengelolaan dana haji berdasarkan asas transparansi dan
pertanggungjawaban hukum BPKH dalam pengelolaan dana haji.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini yakni berupa inti pembahasan
mengenai pengelolaan dana haji berdasarkan asas transparansi dan
pertanggungjawaban hukum BPKH dalam pengelolaan dana haji. Serta saran
sebagai gambaran untuk lebih memperhatikan keadaan agar terhindar dari segala
hal yang tidak diinginkan.
Kata kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Transparansi, Pengelolaan Dani
Haji