Abstract :
Implementasi penggunaan Dana Desa demi tercapainya keseimbangan
antara efisiensi dan juga efisiensi, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagai pelaksanaannya
diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Desa
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimana fenomenologi
terkait dengan pengannggaran dana desa yang terjadi pada
DesaPamolokanSumenep. Dalam menjawab permasalahan tersebut, peneliti
yang menggunakan penelitian yang bersifat kualitatif obyek penelitian di
Desa Pamolokan Sumenep. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang
digunakan berupa wawancara yang kemudian dianalisis menjadi data yang
dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti.
Hasil penelitian ini menunjukkan pengelolaan Dana Desa di Desa
Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, secara fenomenologi dalam
pelaksanaan Dana Desa (DD) Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep
yaitu 1) Proses Perencanaan Dana Desa di Desa Pamolokan Kecamatan Kota
Sumenep, senantiasa melibatkan unsur yang ada di desa, dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat desa dan bersama BPD dalam
merencanakan DD, 2) Pelaksanaan Dana Desa yang direncanakan Desa
Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep diperuntukkan pembangunan desa,
sehingga peningkatan pembangunan desa demi kesejahteraan dan
kenyamanan masyarakat desa dapat terwujud, keadaan ini sesuai dengan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan 3) Peruntukan dan pengelolaan
keuangan desa harus berlandaskan pada Undang ? Undang Nomor 06 Tahun
2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014, harus melalui prosedur yang jelas agar dana desa yang
dikelola desa menjadi tepat sasaran sesuai kode belanja
Kata Kunci: Fenomenologi, Dana Desa dan Peruntukan Dana Desa