Abstract :
Ada berbagai macam rokok yang beredar di masyarakat, salah satunya itu rokok elektrik.
Rokok elektronik atau rokok elektrik sedang menjadi fenomena baru di tengah masyarakat
Indonesia. Perkembangan teknologi semakin maju, belakangan ini kita tahu bahwa rokok
elektronik mulai membanjiri pasar. Produsen mendaulat produknya itu tidak berbau dan lebih
sehat ketimbang rokok konvensional. Terlepas dari benar atau tidaknya, disini kita akan
berkenalan lebih dekat dengan rokok elektronik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini Perizinan beredarnya rokok elektrik atau vapor di
Indonesia dan Bentuk perlindungan konsumen penggunaan rokok elektrik atau vapor sedangkan
tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis Perizinan beredarnya rokok
elektrik atau vapor di Indonesia dan Bentuk perlindungan konsumen penggunaan rokok elektrik
atau vapor.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penulisan yuridis
normatif yaitu berdasarkan dari hasil kajian buku-buku, jurnal-jurnal dan dengan menggunakan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pokok dalam peecahan masalah
yang berhubungan dengan staus barang sitaan. Dan menggunakan pendekatan perundangundangan sehingga pengumpulan dan pngelolahan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang
dianalisis menggunakan preskriptif kualitatif.
Hasil pembahasan dari skripsi ini menjelaskan rokok elektronik yang telah beredar bebas
saat ini dipasaran seharusnya terlebih dahulu sebelum beredar dipasaran harus melalui pengujian
oleh BPOM selaku laboratorium milik pemerintah yang berwenang menguji kandungan kadar
nikotin dan tar yang ditunjuk oleh pemerintah dan seharusnya juga menguji kadar nikotin yang
terdapat pada cairan rokok elektronik. Jadi dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
Badan Obat dan Makanan memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah
beredar di Indonesia adalah produk tidak ilegal akan tetapi belum dilakukan tes tingkat
keamanan oleh BPOM.
Kesimpulan yang dapat dia ambil yaitu Perlindungan Konsumen menyatakan kewajiban
Pelaku Usaha. Pemerintah juga memperingati dan memberikan batasan-batasan untuk
melindungi pengguna rokok maupun masyarakat diantaranya seperti telah ditetapkan UndangUndang Perlindungan Konsumen tentang tuntutan ganti rugi kepada pelaku usaha yang
menimbulkan kerugian bagi konsumen, Pasal yang mengatur tentang sanksi pidana kepada
pelaku usaha, apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang diatur akan mengalami
pencabutan izin usaha yang tegas diatur dalam Pasal 63. Jadi perlindungan konsumen bagi
penguna rokok elektrik telah diberikan oleh pemerintah sebagaimana telah diuraikan diatas.
Kata Kunci :Perlindungan Konsumen, Pengguna Rokok Elektrik.